Selasa, 17 Desember 2019

Perbaikan Pelayanan BPJS Untuk Mendukung Program Pelayanan Kesehatan

Pemerintahan era Joko Widodo telah berupaya mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan melalui berbagai kebijakan yang dapat menunjang pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut direalisasikan dengan menetapkan Peraturan Presiden dan kebijakan internal di BPJS Kesehatan untuk dapat memperoleh dana hingga Rp 9,23 triliun. Salah satu langkahnya dengan mendisiplinkan pemerintah daerah melalui PMK Nomor 183 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyelesaian tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemda, melalui pemotongan dana bagi hasil ke masing-masing Pemda yang mangkir membayar iuran peserta warganya sebagaimana telah didaftarkan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan menyebutkan beberapa Pemda telat membayar iuran dan cenderung mendaftarkan penduduk yang memiliki penyakit risiko tinggi sehingga berimbas pada defisit keuangan BPJS Kesehatan. Tidak hanya demikian, cara lain yang diupayakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menambal defisit yakni melalui PMK 222/ 2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dana senilai Rp1,48 triliun dari cukai hasil tembakau ini diharapkan dapat membantu mendukung fasilitas kesehatan. Kementerian Keuanganpun juga akan memotong pajak rokok dari seluruh daerah sebesar 10 persen, yang diambil dari total pendapatan cukai rokok, sebagaimana tertera dalam Perpres 82/2018. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dalam Perpres, terdapat aturan yang memerintahkan menteri keuangan untuk bisa memotong sesuai dengan PMK berupa 75 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok daerah, yang digunakan untuk JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kebijakan ini diharapkan cukup untuk menambal kas BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,51 triliun yang selama ini bocor bahkan bisa menghemat dana operasional sebesar Rp 200 miliar. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk mengaudit permasalahan defisit ini sesuai prosedur dan akuntabilitas. Serta, mengintruksikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris beserta para direksi untuk memperbaiki sistem, baik verifikasi, dan sistem keuangan. Karena BPJS tidak hanya melayani pusat saja melainkan menjangkau sampai ke Kabupaten, Kota, Provinsi hingga seluruh Tanah Air. Tentunya Ini bukan suatu hal mudah untuk mengontrol bahkan memonitor klaim dari rumah sakit. Strategi lainnya adalah perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan berupa mitigasi fraud, sehingga dapat menghemat anggaran sebesar Rp 750 miliar serta penyelarasan BPJS Kesehatan dengan jaminan sosial lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan Jasa Raharja. Selain itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris juga merancang upaya lain dengan memperbaiki sistem rujukan dan rujuk balik lewat sistem online, yang diharapkan bisa menghemat dana hingga Rp 500 miliar serta memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu megantri lama untuk mendapatkan pelayanan BPJS di setiap rumah sakit. Joko Widodo menjelaskan terdapat empat jenis penyakit yang menyedot pengeluaran anggaran BPJS kesehatan sangat besar, yakni jantung dengan biaya pengeluaran Rp 9,5 triliun, kanker sebesar Rp 3 triliun, ginjal Rp 2,2 triliun dan katarak mencapai Rp 2,6 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar